Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.****
)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.****)