Pasal 28E
1)
Setiap orang berhak memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
2)
Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.**)
3)
Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)