Pasal 27 UUD45

Pasal 27
1)    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3)    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)