Pasal 27
1)
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)