Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )