Pasal 13
(1) Presiden
mengangkat duta dan konsul.
(2)
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*
(3)
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.*)